Untuk mencapai tahap ini, saya harus melalui proses legalisasi buku nikah di KUA dan Kemenag, dan pengalaman saya bisa dibaca di halaman blog yang ini (Legalisasi Buku Nikah). Lalu proses selanjutnya adalah legalisasi Akta Kelahiran di Disdukcapil, dan bisa dibaca di sini (Legalisasi Akta Kelahiran). Selanjutnya adalah legalisasi akta kelahiran dan buku nikah di Kemenkumham, …