Setelah semua proses legalisasi dokumen dimulai dari Kemenag (link blog 3), Disdukcapil (link blog 4), Kemenkumham (link blog 5), Kemenlu (link blog 6), dan Kedubes Belanda (link blog 7), sekarang kami bisa memulai proses mengajukan visa MVV.
Sebelumnya, saya ingin menjelaskan kalau kondisi kami adalah suami mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai dosen di satu kampus di Belanda, sekaligus untuk melanjutkan studi S3. Jadi istilahnya adalah internal PhD, karena pendanaan PhD berasal dari internal (kampus Belanda), dan suami saya ada kewajiban mengajar di sana juga. Maka dari itu, visa yang diajukan oleh pihak kampus adalah visa bekerja. Pihak kampus juga menjelaskan kalau suami dapat membawa serta keluarga langsung ke Belanda. Biaya legalisasi semua dokumen memang kami yang harus menanggung, tapi biaya pengajuan visa ditanggung oleh pihak sponsor (kampus).
Website yang dipakai oleh pihak HRD kampus di Belanda adalah visacare. Di website tersebut sudah sangat jelas dokumen apa yang diperlukan untuk pengajuan visa MVV baik untuk suami, ataupun dependant (saya dan anak). Semua dokumen yang kami unggah sudah dilegalisasi oleh Kedubes Belanda ya, dokumen-dokumen tersebut adalah:
Untuk suami (main applicant)
Akta kelahiran asli
Akta kelahiran terjemahan
Ijazah terakhir (S2) (belum dilegalisasi)
Kontrak kerja dengan universitas di Belanda
Untuk saya dan anak (dependant)
Akta kelahiran asli istri
Akta kelahiran terjemahan istri
Akta kelahiran asli anak
Buku Nikah
Passport istri
Passport anak
Nah, dari daftar tersebut, semua dokumen kami sudah lengkap dan dilegalisasi sampai di Kedubes Belanda, kecuali Ijazah S2 suami. Ini karena kami mendapatkan info dari teman yang sudah duluan ke Belanda dengan visa PhD student di kampus yang sama dengan suami, dan tidak bermasalah dengan ijazah yang belum dilegalisasi. Tapi ternyata pihak HRD kampus mengharuskan ijazah untuk dilegalisasi. Kami agak bingung kenapa bisa berbeda, ternyata HRD yang mengurus permohonan visa ini adalah HRD per fakultas, dan teman kami ini di fakultas yang berbeda. Jadi, peraturannya bisa berbeda, atau memang HRD fakultas suami ingin ambil aman dan meminta untuk melegalisasinya. Cerita kami melegalisasi ijazah bisa dibaca di di blog ini ya (link blog 9).
Singkat cerita, kami sudah legalisasi ijazah, transkrip S2 suami, dan juga semua dokumen yang diperlukan. Setelah semua dokumen kami unggah, kami email HRD kembali untuk konfirmasi, dan kami diminta menunggu 3 – 4 minggu.
Kami mengajukan visa tersebut tanggal 15 November 2021. Lalu setelah 4 minggu, lebih tepatnya tanggal 17 Desember 2021, kami email ke HRD fakultas untuk mengetahui status visa kami. Ternyata visa kami telah disetujui dan dikeluarkan oleh IND dari tanggal 10 Desember 2021, tetapi HRD lupa mengabari kami. Jadi, durasi pengajuan sampai visa dikeluarkan sesuai dengan pernyataan IND, yaitu 3 minggu. Sebelumnya, kami mendapatkan info dari teman PhD kalau beliau sampai menunggu 6 minggu karena waktu beliau apply, berbarengan dengan datangnya banyak pengungsi dari Afghanistan, sehingga IND kewalahan.
Satu dokumen lagi yang membuat kami galau dan cukup bingung adalah harus ada bukti telah lulus tes kemampuan Bahasa Belanda. Tetapi ketika kami tanyakan ini ke teman yang sudah di Belanda yang sedang menempuh PhD juga, dokumen ini tidak diperlukan dan ditanyakan oleh pihak Kedutaan dan IND. Sepertinya persyaratan inburgering exam ini diperlukan apabila pengajuan visa oleh orang yang memiliki partner warga negara Belanda. Jadi untuk pendamping/partner PhD atau orang asing (bukan warga negara Belanda) yang ditawarkan bekerja di Belanda, tidak perlu melakukan tes tersebut.
Setelah kami menerima surat dari IND (diteruskan oleh pihak kampus) yang menyatakan kalau pengajuan visa kami diterima, kami segera cetak surat tersebut. Lalu, kami kembali membuat janji di Kedutaan Besar Belanda melalui website (link). Namun, kali ini tujuan kedatangan adalah MVV visa. Perjanjian MVV ini tidak sebanyak untuk legalisasi dokumen, jadi bisa dibilang rebutan untuk dapat slot. Kami dapat slot di tanggal 24 Desember 2021, dan kami buat 2 perjanjian terpisah untuk 2 orang, satu di jam 08.15 untuk saya, dan 08.20 untuk suami.
Jumat 24 Desember 2021
Tiba hari yang dinantikan, yaitu pengambilan stiker visa MVV di Kedubes Belanda. Kami sampai di lokasi kedubes pukul 08.00 dan kembali parkir di Jalan Denpasar Selatan. Saya dan anak saya menggunakan appointment atas nama saya (1 orang) masuk terlebih dahulu, untuk perjanjian pukul 08.15. Tidak lama kemudian, suami saya menyusul dengan perjanjian atas nama suami saya sendiri pukul 08.20. Berbeda dengan suasana ketika suami legalisasi dokumen, kami tidak diharuskan menaruh barang dan handphone ke dalam loker. Jadi saya bisa sedikit foto-foto suasana di dalam Kedubes.
Setelah ke toilet (lokasi ada di dekat loker), dan menunggu sebentar, kami diperbolehkan masuk ke ruang kantor konsuler oleh security. Ruang konsuler ini sama ya dengan ruang ketika kita ingin melegalisasi dokumen. Sesampainya di ruangan, kami disapa dengan ramah oleh petugas, seorang ibu dengan rambut pendek. Lalu Ibu tersebut menanyakan tujuan kedatangan kami, dan kami jawab ingin mengambil visa MVV. Lalu beliau meminta seluruh dokumen yang diperlukan, yaitu:
- Application form IND (bisa download di sini) diisi oleh masing-masing applicant
- Paspor asli suami + Fotokopi
- Paspor asli istri + Fotokopi (2)
- Paspor asli anak + Fotokopi
- Surat dari IND yang menyatakan visa telah disetujui
- Foto untuk visa suami
- Foto untuk visa istri
- Foto untuk visa anak
- Buku Nikah asli (1)
- Akta Kelahiran asli anak
Sebenarnya ada banyak dokumen lagi yang kami sudah siapkan, sesuai dengan surat dari IND. Tetapi hanya dokumen di atas yang diminta oleh petugas di kantor konsuler Kedubes Belanda. Sisanya tidak diminta, atau mungkin nanti akan diminta oleh kantor IND ketika sudah tiba di Belanda.
Catatan untuk dokumen yang diminta: (1) Fotokopi paspor istri diminta 2, satu untuk membuktikan sebagai pasangan sah dari main applicant, dan satu untuk membuktikan sebagai salah satu orang tua dari anak di bawah 18 tahun. (2) Form aplikasi untuk anak ditandatangani oleh kedua orang tua. Form aplikasi ini sebaiknya diisi sebelum datang ke Kedubes ya.
Proses sangat cepat, dan hanya memakan waktu sekitar 30 menit. Setelah semua dokumen diperiksa dan menurut petugas sudah lengkap semua, kami diminta datang kembali hari Selasa, 28 Desember 2021 untuk mengambil paspor kami.
Setelah selesai, kami menuju Kemenlu untuk melegalisasi dokumen kami lainnya. Cerita yang lebih lengkap dokumen apa itu, dan mengapa kami harus melegalisasinya lagi, bisa dibaca di blog yang ini ya (link blog 9). Setelah selesai drop dokumen, kami menuju Grand Indonesia untuk makan siang dan sekaligus mencari winter coat untuk persiapan keberangkatan ke Belanda. Kami kembali lagi ke Kemenlu pukul 14.00 untuk mengambil dokumen yang telah dilegalisasi. Selanjutnya, kami buat janji ke Kedubes lagi tapi untuk keperluan legalisasi. Karena hari Selasa kami harus ambil paspor di Kedubes, jadi kami buat janji di hari yang sama untuk legalisasi dokumen.
Selasa, 28 Desember 2021
Hari yang ditunggu telah tiba, akhirnya paspor beserta visa kami bisa diambil. Seharusnya kami ke Kedubes pukul 13.00 untuk mengambil paspor, namun karena ada beberapa dokumen yang masih perlu kami legalisasi, akhirnya kami buat janji pukul 11.15 untuk drop dokumen yang perlu dilegalisasi. Setelah itu, kami kembali lagi pukul 13.00 untuk mengambil paspor, dan juga dokumen yang kami legalisasi di pagi hari.
Stiker visa MVV sudah dicetak dan ditempel langsung oleh Kedubes. Visa tersebut berlaku selama 3 bulan, dan kami harus ke kantor IND setelah tiba di Belanda untuk mengganti visa MVV ke VVR atau izin tinggal.
Semoga cerita perjalanan kami mendapatkan MVV ini dapat membantu siapa pun yang membaca blog ini ya. Dan kalau kalian sedang dalam perjuangan mendapatkan visa MVV, semoga dilancarkan semua usahanya, amin!